DETAIL KRONOLOGI Rizky Billar Diduga Cekik dan Banting Lesti Kejora, Berawal dari Isu Selingkuh

30 September 2022, 21:09 WIB
Detail kronologi pedangdut Lesti Kejora polisikan suaminya Rizky Billar. Berawal dari emosi karena isu selingkuh, Billar cekik-banting Lesti /

PORTALMALUKU.COM - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang kini tengah diguncang masalah.

Selalu tampak baik-baik saja, ternyata baru-baru ini Lesti Kejora diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam pernikahannya dengan Rizky Billar.

Lesti Kejora memolisikan Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022, malam. Lesti Kejora sendiri bahkan yang telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi terhadap suaminya tersebut.

Laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, tersebut diterima dengan nomor perkara: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun telah membenarkan Lesti Kejora memperkarakan Rizky Billar ke jalur hukum akibat melakukan KDRT.

"Iya betul untuk semalam (Rabu tanggal 28 September) saudari L sudah melaporkan kasus (KDRT) yang dialami," kata AKP Nurma Dewi, dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Nursyah Ungkap 2 Syarat Agar Bisa Merestui Pernikahan Putrinya Indah Permatasari dengan Arie Kriting

Dalam keterangan laporan yang dimasukan, Lesti Kejora pun mengungkapkan bahwa ia dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar hingga dirinya jatuh ke lantai. Hal tersebut bahkan dilakukan berulang kali oleh suaminya tersebut.

“Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban hingga korban terjatuh ke lantai,” terangnya.

“Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” lanjutnya.

Selain itu, Lesti Kejora juga dikabarkan akan segera menjalani visum yang kemudian dijadikan bukti adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

"Visum, pasti kita melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT jadi bukti dan fakta adalah visum," katanya.

Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, akibat ulahnya tersebut, Rizky Billar pun kkni terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” kata AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Lirik 'Kulepas Dengan Ikhlas' dari Lesti Kejora: Kulepas Dirimu dengan Ikhlas, Semoga Engkau dan Dia Bahagia

Sebelumnya, AKP Nurma Dewi yang diketahui sebagai Kasi Humas Polres Metro Jaksel menyampaikan telah menerima laporan ini dan segera memulai.

Diungkapkan bahwa Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun akan segera mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus dugaan tersebut.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi juga kita memeriksa," ucap Nurma Dewi pada Kamis, 29 September 2022.

Meski begitu, Nurma Dewi masih belum bisa mengungkapkan secara detail terhadap agenda pemeriksaan Rizky Billar nantinya.

Sedangkan higga saat ini, belum ada keterangan yang diberikan langsung oleh pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT tersebut.***

 

Editor: Irwan Tehuayo

Tags

Terkini

Terpopuler