PORTALMALUKU.COM -- POLISI menetapkan bekas artis cilik IBS sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba. IBS terancam hukuman empat tahun penjara.
"IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, 6 Desember 2020.
Budi menuturkan penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.
Baca Juga: Netizwn Kritik Hendey NCT setelah Unggah Foto Wig Rasta Ala Jamaika di Weibo
Baca Juga: Pembukaan Tes Seleksi P3K Guru Honorer, Berikut Lima Tahap yang Harus Diketahui
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.
Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.
Baca Juga: Legislator Usul Nama Maradona Jadi Nama Jalan di Buenos Aires
"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tuturnya menambahkan.***