B.I eks iKON Resmi Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan Atas Kasus Narkoba

- 11 September 2021, 11:50 WIB
Kim Hanbin Ex iKON
Kim Hanbin Ex iKON /Tangkap layar/Instagram @shxxbi131

PORTALMALUKU.COM -- Kim Hanbin atau yang lebih dikenal dengan nama B.I eks iKON resmi dijatuhi hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2019, penyanyi 24 tahun itu mengabarkan pesan mengejutkan bahwa dia telah hengkang dari iKON karena terseret kasus narkotika.

Melansir dari Koreaboo, atas perbuatannya itu B.I eks leader iKON tersebut, harus menanggung hukuman empat tahun masa percobaan atas kasus penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2016.

B.I pun turut menghadiri sidang tuntutan atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Aktris Jennifer Lawrence Dikabarkan Hamil Anak Pertama

Sebelumnya, B.I eks iKON telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada Kamis, 26 Agustus 2021 mengenai pelanggaran undang-undang tentang pengendalian Narkotika.

B.I pun didakwa pada Mei 2021 karena dicurigai membeli juga menggunakan ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada 2016 dan menggunakan beberapa obat lainnya.

Penuntut lantas meminta pengadilan untuk menghukum B.I tiga tahun penjara dan denda KRW 1,50 juta atau sekira Rp 18,5 juta.

Seperti yang dilansir dari Soompi, kini penyanyi bernama lengkap Kim Hanbin itu divonis hukuman empat tahun masa percobaan.

Namun, jika eks leader iKON tersebut kembali terbukti melakukan pelanggaran terkait narkoba, ia akan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x