Diduga Mencemari Nama Baik Keluarga Atta Halilintar, YouTuber SF Dijerat Pidana 6 Tahun Penjara

- 18 September 2021, 19:36 WIB
Savas, konten kreator yang menuding ibu Atta Halilintar punya hutang ratusan juta
Savas, konten kreator yang menuding ibu Atta Halilintar punya hutang ratusan juta /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

PORTALMALUKU.COM -- Seorang YouTuber berinisial SF diduga memfitnah Atta Halilintar hingga ditangkap pihak Kepolisian Resos Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Suami Aurel Hermansyah itu merasa menjadi korban fitnah dan mencemarkan nama baiknya di akun media sosial SF.

Membenarkan hal ini, Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 11 September 2021.

Baca Juga: Usai Viral, Wanita Ini Klarifikasi Joget TikTok di Halaman Masjid Raya Sumbar, Netizen: Musim Maaf

"Yang dilaporkan itu pencemaran nama baik," kata Polisi Aziz Andriansyah, dikutip PortalMaluku.com dari laman Antara, Sabtu, 17 September 2021.

Menurutnya, hal itu mengarah ke fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial Instagram, YouTube maupun Tiktok.

Penangkapan terhadap SF, kata dia, bermula dari laporan Atta Halilintar ke polisi dengan perkara pencemaran nama baik.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerima dan Cara Cek Nama Anda

"Kepada seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu," ujar Polisi Aziz Andriansyah.

Soal waktu pembuatan laporan Atta Halilintar, Polisi Aziz Andriansyah tidak memberikan informasi lebih rinci.

Kabar pelaku usai ditangkap hingga saat ini sedang menjalani proses penyidikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Artis Asia Pertama yang Ditunjuk sebagai Duta SDGs oleh PBB, Begini Komentar dan Misi BLACKPINK

"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan," ucap Polisi Aziz Andriansyah.

Ia menambahkan, YouTuber pria SF tersebut dijerat pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sebelum SF ditangkap, namanya menjadi viral di media sosial lantaran diduga mencemarkan nama baik keluarga Atta Halilintar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 19 September 2021: Scorpio, Aquarius dan Pisces, Rencana Istimewa

Dalam video unggahan akun YouTube-nya SAVAS FRESH, pada 14 Juni 2021, yang bersangkutan meminta Atta Halilintar untuk segera membayar utangnya sekitar Rp400 juta.

"Gua cuma menyampaikan amanah, sekaligus mengingatkan demi kebaikan dunia dan akhirat kita semua. Thanks," tulis Savas pada akunnya.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah