PORTALMALUKU.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut, bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono telah dihentikan.
Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Portal-Maluku.com dari PMJ News, Selasa, 15 Maret 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, alasan penghentian kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Tim asesmen menyebut, Ardhito disarankan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkobanya mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," kata Ady.
Lanjut Ady, berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," kata dia. ***