"Kalau aku sih berkomitmen tidak ya, enggak akan mau kasih kesempatan," kata Lesti Kejora.
Sedangkan sebagai informasi tambahan, didampingi pengacaranya, Lesti Kejora telah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 28 September 2022.
Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar itu diterima dengan nomor perkara: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu diketahui, akibat ulahnya tersebut, kini Rizky Billar dikabarkan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” kata AKP Nurma Dewi.***