Atas perbuatannya, Rizky Billar disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya yaitu hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.***