Jefri Nichol Ikut Demo Tolak UU Ciptaker di Depan DPR, Lempar Tikus dan Payung Hitam ke Gerbang

- 6 April 2023, 23:00 WIB
Aktor Jefri Nichol Ikut saat melempar tikus di depan gedung DPR saat melakukan aksi demonstrasi menolak UU  Cipta Kerja, Kamis, 6 April 2023.
Aktor Jefri Nichol Ikut saat melempar tikus di depan gedung DPR saat melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis, 6 April 2023. /auliaraflii/Instargam

PM.com - Aktor Jefri Nichol ikut dalam aksi protes perlawanan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bersama mahasiswa di depan gedung DPR Jakarta pada Kamis, 6 April 2023. Jefri juga mengecam UU Ciptaker karena dianggap bermasalah, salah satunya soal cuti hamil.

"Mahasiswa UNJ ngasih kesempatkan gue buat ngelempar tikus ke gedung sarang tikus @dpr_ri (DPR RI). Yang dilempar ini tikus yang udah mati, yang hidup dilepasin aja ke gerbangnya ," tulis Jefri Nichol dalam cerita Instagramnya, Kamis, 6 April 2023." tulis Jefri Nichol dalam cerita Instagramnya, Kamis, 6 April 2023.

Aktor Jefri Nichol saat melempar seekor tikus ke gedung DPR, Jakarta, dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja bersama mahasiswa, Kamis, 6 April 2023.
Aktor Jefri Nichol saat melempar seekor tikus ke gedung DPR, Jakarta, dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja bersama mahasiswa, Kamis, 6 April 2023. Tangkapan layar Instagram Jefri Nichol

Tak hanya tikus, Jefri Nicol juga ikut melempar payung hitam ke dalam gerbang gedung DPR. Ia menyebut payung hitam tersebut sebagai simbol atas matinya nalar dan kemanusiaaan.

" Payung hitam simbol sureecha atas matinya nalar dan kemanusiaan ," kata dia.

Jefri Nichol mengatakan keterlibatannya dalam menunjukkan rasa menolak UU Ciptakerja tersebut merupakan bentuk solidaritas dengan rakyat, terlebih dengan para mahasiswa.

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Wanita Mandiri, Nomor 1 dan 5 Buat Takjub

Ia berharap kedepan aksi penolakan UU Ciptaker tidak hanya dilakukan oleh para mahasiswa, tapi juga seluruh elemen masyarakat.

Jefri juga ikut mengecam UU Ciptaker yang dianggap banyak bermasalah, seperti cuti panjang dan cuti hamil, juga menganggap UU tersebut memungkinkan perusahaan bisa melakukan PHK secara seenaknya kepada karyawan.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara Instagram Faktanya Google


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x