CEK FAKTA : Video Jaksa Terima Suap Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab, Benarkah?

- 21 Maret 2021, 11:55 WIB
Jaksa Penuntut Umum menilai Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan pembatasan Covid-19 Bupati Bogor saat tiba di Megamendung.
Jaksa Penuntut Umum menilai Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan pembatasan Covid-19 Bupati Bogor saat tiba di Megamendung. /Kolase dari tangkapan layar Youtube/PN Jakarta Timur


PORTALMALUKU.COM -- Beredar video di media sosial seorang jaksa mengaku menerima suap. Dalam video itu juga ada narasi, jaksa tersebut tengah menangani kasus Habib Rizieq Shihab.

Video yang beredar di media sosial Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.

Berikut potongan narasi yang ada di dalam video tersebut:

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Mama Pung Sombayang - Naruwe

"Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia"

Lantas, benarkah dalam video tersebut ada oknum jaksa menerima suap dalam proses kasus yang melibatkan Habin Rizieq Shihab ?

Penjelasan :

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli Kejaksaan Agung.

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ungkap Leonard dalam dilansir dari PMJ News, Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Megawati Arahakan Kadernya Tanam Pohon di GBK Bantu Penghijauan Ibu Kota

Leonard menjelaskan, penangkapan oknum Jaksa berinisial AF itu terjadi di Jawa Timur.

AF diamankan terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Adapun pejabat yang memberi penjelasan soal penangkapan AF tersebut, dijelaskan Leonard, adalah jaksa Yulianto yang kala itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.

Baca Juga: Ini Nama Baru Agensi Grup BTS dan Rincian Peranan Utamanya setelah Resmi Berganti Nama

Oleh karena itu narasi dalam rekaman video yang viral tersebut, tegas Leonard, bisa dikategorikan kabar palsu alias hoaks.

Pihaknya pun meminta untuk tak lagi menyebar rekaman video dengan narasi hoaks tersebut.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujarnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah