Tautan atau link dalam unggahan itu tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM.
Tautan itu hanya memuat kata candaan belaka, sehingga dipastikan kabar tentang bantuan kompensasi PPKM untuk pemilik kartu vaksin tersebut merupakan hoaks.
Hingga Kamis kemarin, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi valid yang mendukung keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: PANDUAN DOWNLOAD Video TikTok Tanpa Watermark Kualitas HD Gratis di SNAPTIK, Begini Caranya
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja itu akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500 ribu selama dua bulan atau total Rp1 juta, dan akan disalurkan sekaligus.
Kriteria karyawan yang menerima BSU yaitu:
1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Berdasarkan penjelasan di atas maka informasi tersebut dapat dikatakan kabar bohong atau hoaks.***