Perwakilan Media AS di China Kena Wajib Lapor

- 27 Oktober 2020, 07:21 WIB
Aneh, Sering Kecam China di Pasifik, Xi Jinping Malah Berharap Donald Trump Menang Pilpres AS
Aneh, Sering Kecam China di Pasifik, Xi Jinping Malah Berharap Donald Trump Menang Pilpres AS /Xinhua


PORTAL-MALUKU -- Pemerintah China memberlakukan wajib lapor bagi enam perwakilan media Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Negara Tirai Bambu.

Aturan tersebut, merupakan buntut dari dari tudingan pemerintah AS, yang menyebut enam perwakipan media China sebagai mata-mata.

Dalam tujuh hari kedepan Pemerintah China meminta laporan tertulis enam perwakilan media Amerika Serikat.

Baca Juga: HASIL LIGA ITALIA: AC Milan vs AS Roma Berakhir Imbang 3-3

Laporan itu terkait jumlah staf, laporan keuangan, kegiatan operasional, dan status kantor yang ditempatinya.

"Dalam tujuh hari kalender mulai hari ini mereka harus menyerahkan semua laporan itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA), Zhao Lijian, dikutip Portalmaluku.com dari ANTARA, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: AC MILAN: Kiper, Pemain Sayap, dan Tiga Staf Tim Positif Covid-19

Enam media AS yang wajib lapor adalah American Broadcasting Corporation, The Los Angeles Times, Minnesota Public Radio, Bureau of National Affairs, Newsweek, and Feature Story News.

Zhao menegaskan kewajiban melapor itu merupakan tindakan balasan, atas sikap AS yang melakukan pembatasan terhadap enam perwakilan media China di AS.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebelumnya, menuduh enam perwakilan media China yang beroperasi di negaranya.

Baca Juga: PM Pakistan Tuding Presiden Prancis Macron Memprovokasi Islam dengan Kartun Nabi Muhammad

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x