Pakistan Cabut Larangan Menggunakan TikTok

- 20 Oktober 2020, 08:05 WIB
ILUSTRASI Aplikasi TikTok. /ANTARA
ILUSTRASI Aplikasi TikTok. /ANTARA /

PORTAL-MALUKU.COM — Pakistan mencabut larangan penggunaan aplikasi yang popoluer di media sosial TikTok.

Menurut Otoritas perusahaan itu akan berikrar memblokir semua akun TikTok yang menyebarkan konten 'tidak bermoral dan senonoh'. Langkah ini dilakukan sekitar 10 hari terakhir.

“TikTok telah setuju untuk memoderasi akun sesuai dengan hukum setempat aplikasi tersebut memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan,” tutur juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), Selasa, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Musna MUI akan Digelar Pada 25 November

Selama 12 bulan terakhir, aplikasi TikTok menjadi urutan ketiga yang paling didownload di Pakistan, menurut perusahaan analitik SensorTower yang kedua WhatsApp dan Facebook.

PTA mengatakan terbuka untuk berdiskusi dengan TikTok jika perusahaan bersedia memoderasi konten yang melanggar hukum.

Aplikasi milik ByteDance di China itu, dalam waktu yang singkat, sangat populer. Lain hal aplikasi ini menjadi pembahasan yang agak serius.

Baca Juga: Berkas Perkara sudah di Kejati, John Kei Akui Siap Jalani Sidang 

TikTok mengalami kontroversi di sejumlah negara mengkhawatirkan privasi dan keamanan, karena hubungannya dengan China.

Sebelumnya, Juni yang lalu, TikTok pernah diblok di India, alasannya masalah keamanan nasional diantara ketegangan perbatasan dengan China.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x