Seruan Teken Tolak Omnibus Law dan Penolakan Wakil Gubernur Maluku

- 12 Oktober 2020, 18:56 WIB
Demonstrasi mahasiswa IAIN Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin 12 Oktober 2020.
Demonstrasi mahasiswa IAIN Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin 12 Oktober 2020. /Reihana Monny/

PORTAL-MALUKU.COM -- Gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta kerja kembali digelar di Maluku, Kota Ambon, Senin 12 Oktober 2020. Ratusan massa mahasiswa kali ini berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku (IMM).

Massa berunjuk rasa medesak Gubernur Maluku segera menandatangani pernyataan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka berdemonstasi di depan gedung Balai Kota Ambon, Senin, 12 Oktober 2020.

"Untuk Gubenur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Wali Kota Ambon, DPRD Kota Ambon, kami minta untuk tanda tangan petisi ini di depan massa," kata seorang orator mewakili HMI.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Wakil Gubernur Maluku Tolak Petisi Mahasiswa IAIN Ambon

Menurut mereka, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 tersebut adalah produk kapital dan hanya menguntungkan para investor, baik lokal atau pun asing.

Mereka mengancam akan menggalang massa yang besar untuk kembali berdemonstrasi menutup jalan dan menduduki kantor Gubernur jika pernyataan penolakan mereka tak digubris.

Baca Juga: Pengamanan Demo di Jakarta, Polda Maluku Berangkatkan 200 Personel

Massa meminta Gubernur Maluku menolak Omnibus Law dengan cara meneken petisi bersama untuk direkomendasikan ke Presiden supaya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Omnibus Law atau Ciptaker.

"Kita akan memboikot jalan Sultan Hairun dan menduduki Kantor Gubernur Maluku selama beberapa hari," kata Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x