Sikap Rizieq Shihab Ogah Penuhi Panggilan, Mahfud MD : Kalau Merasa Sehat Tentu tak Keberatan

- 30 November 2020, 11:09 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya /Kolase
 
PORTALMALUKU.COM -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
 
Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerumunan massa pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Akbar pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab.
 
 
 
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Habib Rizieq Tak Ada di Rumah saat Dikirim Surat Pemanggilan, Polisi: Sudah Diterima Keluarga" Yusri Yunus menjadwalkan, pemeriksaan tersebut rencananya akan digelar pada Selasa, 1 Desember 2020.
 
"Yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab, red) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember, red) ya," kata Yusri Yunus, pada Minggu, 29 November 2020.
 
Saat penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI tersebut dikabarkan tidak berada di rumahnya.

Kendati demikian, surat panggilan tersebut dilaporkan telah diterima pihak keluarga.
 
Saat penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI tersebut dikabarkan tidak berada di rumahnya.

Kendati demikian, surat panggilan tersebut dilaporkan telah diterima pihak keluarga.
 
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD berharap Habib Rizieq Shihab dapat kooperatif dalam rangka penegakan hukum.
 
 
 
"Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," kata Menko Polhukam Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Disampaikan Mahfud MD, bahwa bila Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab merasa sehat menurutnya tentu tidak keberatan memenuhi panggilan aparat hukum.
 
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," katanya.
 
Di samping itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Rumah Sakit UMMI Bogor dan MER-C bersikap kooperatif bila dipanggil pihak kepolisian.
 
Hal tersebut terkait hasil pemeriksaan tes swab pada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di Rumah Sakit UMMI Bogor.
 
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga meminta semua pihak agar tidak salah mengira terkait pemanggilan ini tersebut.

Pasalnya, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, setiap orang yang dipanggil pihak kepolisian tidak pasti bersalah.
 
 
 
"Khusus untuk Rumah Sakit UMMI dan MER-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya diminta data teknis, tak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," kata Menko Polhukam Mahfud MD.
 
"Mungkin hanya ditanya keterangan, jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja masuk dan sebagainya,” kata Mahfud MD.
 
Lebih lanjut, dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa bila dimintai keterangan harus datang dan kooperatif.
 
“Jadi nggak harus dia langgar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," katanya.
 
Untuk diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
 
Pemanggilan tersebut dikabarkan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerumunan massa pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Akbar pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x