PORTALMALUKU.COM — Pererima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal lima tahun berjalan. Pasalnya supaya ada pergantian untuk keluarga miskin lainnya.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, mengatakan setelah dari lima tahun, harus ada pergantian supaya ada kesempatan bagi orang lain yang membutuhkannya.
Menurut Juliari, pihaknya akan membuat aturan terkait bantuan penerima PKH.
Baca Juga: Sebab Anak dan Menantu Calonkan Diri, Media Asing sebut Jokowi Berubah
Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Aceh Timur, 15 Kecamatan Terendam Banjir
“Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya,” ujar Juliari, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman Antara, Sabtu, 5 Desember 2020.
Juliari menambahkan, dirinya beberapa kali mendapatkan keluhan dari berbagai daerah terkait dengan kepesertaan PKH, yang tidak berubah setiap tahunnya.
Padahal, masih ada keluarga miskin lain yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: MU vs West Ham : Ambisi Solskjaer Menang di Hadapan Suporter
Baca Juga: Prediksi Juventus vs Torino : Nyonya Tua Lebih Diunggulkan