Pembukaan Tes Seleksi P3K Guru Honorer, Berikut Lima Tahap yang Harus Diketahui

- 5 Desember 2020, 21:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim /intagram @nadiemmakarim/

Baca Juga: Chelsea vs Leeds : Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV

Seperti yang dilansir dari laman Portal Sulut dengan judul artikel 'Rekrutmen PPPK Dibuka Januari, Ketahui Ini Sebelum Mendaftar', Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3k.

Penjelasan untuk guru P3K adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan ada lima terobosan dalam seleksi guru P3K.

Baca Juga: Jusuf Kalla Dituding Jadi Otak Penangkapan Edhy Prabowo, Jubir JK : Tidak Ada Sopan Santun

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 6.027 Total 569.707 Kasus

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” tutur Nadiem.

Nadiem menjelaskan soal P3K tidak ada kompromi terkait kualitas pendidik itu sendiri. Hanya yang lulus seleksi akan menjadi P3K.

Baca Juga: 10 Film Natal Populer yang Bisa Anda Tonton untuk Mengisi Desembermu

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x