Pembukaan Tes Seleksi P3K Guru Honorer, Berikut Lima Tahap yang Harus Diketahui

- 5 Desember 2020, 21:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim /intagram @nadiemmakarim/

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru P3K.

Dirinya mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru P3K. yang dibutuhkan.

Baca Juga: YouTube Batasi Ujaran Kebencian dengan Fitur Barunya

Baca Juga: Ponsel Bisa Digulung, Samsung Kembangkan Galaxy Scroll

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ujar Murni.

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Pengajuan usulan formasi guru P3K akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” kata Teguh.

Baca Juga: Frank Lampard Rencana Perpanjang Masa Kontraknya di Chelsea

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru P3K.

 “Jangka waktu perjanjian kerja P3K, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Suharmen.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x