Biar Tidak Menyesal! Ini yang Harus Diketahui Guru Honorer Sebelum Daftar P3K 2021

- 10 Desember 2020, 15:13 WIB
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN /Tangkapan layar YouTube/Kemendikbud RI

PORTALMALUKU.COM — Perencanaan pembukaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Maret 2021 mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) peruntukan P3K bagi guru honorer.

P3K yang akan dibuka Kemendikbud untuk satu juta guru honorer, baik yang sedang mengajar dan yang tidak. Selain itu, guru honorer dari sokolah negeri maupun sekolah swasta, namun bagi guru honorer yang datanya terdaftar di Dapotik.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Juliari Batubara, Ini yang Diamankan Tim Penyidik

Baca Juga: Perubahan Iklim, BLACKPINK Ajak Semua Orang Peduli Kondisi Bumi

Seperti yang dilansir dari laman Jurnalpresisi 'Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja’, untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

Baca Juga: Berita Duka, Gubernur Jawa Timur Khofifah: Innalillahi Wainnalillahi...

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x