Baca Juga: Berikut 20 Ucapan Keren Peringati Hari Ibu 22 Desember, Bisa Diposting di Akun Medsos
Dalam kasus tersebut Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Serta pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sedangkan untuk lima tersangka lain, dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ncaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.***