Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

- 13 Desember 2020, 10:14 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

PORTALMALUKU.COM - IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam hajatannya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu. Rizieq diperiksa selama 12 jam setelah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dinihari, 13 Desember 2020, dikutip Antara.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan 13 Jam, HRS Keluar Dari Polda Mtero Jaya dengan Tangan Diborgol

Baca Juga: Densus 88 Amankan Pelaku Bom Bali I Setelah 19 Tahun Jadi Buron

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Cerita Katarina, Seorang Mahasiwa Asal Flores yang Menggelar Wisuda Onlinenya di Hutan

Baca Juga: Versi Polisi, Begini Kronologi Pencuri Anjing yang Mengaku Wartawan

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x