PORTALMALUKU.COM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan peluang bagi guru honorer melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2021.
Kemendikbud peruntukan P3K untuk satu juta guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta. Bagi Anda yang ingin mengetahui persyaratan P3K, Anda bisa mendapatkannya di akhir artikel ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan penerimaan P3K yang diberikan hak istimewa.
Baca Juga: Malam Natal dan Tahun Baru Warga Ambon Dilarang Konvoi
Baca Juga: Saksikan Duel Seru MU vs City, Ini Link Live Streaming
Menurut Nadiem, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan belajar ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” kata Nadiem.
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi P3K, kata Nadiem, materi belajar yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri untuk ujian.
Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari
Baca Juga: Harga Cengkih di Ambon Turun, Kopra Naik Perlahan