Terkait Rangkap Jabatan, Eks Jubir KPK Ingatkan Baiknya Undur Diri, Mensos?

- 24 Desember 2020, 15:44 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Istimewa /

PORTALMALUKU.COM - Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan para menteri dilarang undang-udang atas rangkap jabatan. 

Ungkapan tersebut yang disampaikan Febri sesuai pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, sementara dirinya merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya dan Mensos.

Keberanian Tri Rismaharini untuk merangkap jabatan atas perizinan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: BMH Maluku Salurkan Paket Pendidikan dan Al-Qur'an di Dua Pesantren, Cek!

Untuk sementara Tri Rismaharini pulang pergi Jakarat dan Surabaya untuk menjalankan tugas.

Dikutip dari Potensibisnis pada Kamis, 24 Desember 2020 dengan judul 'Soal Rangkap Jabatan, Febri Diansyah: Bisa Dicek di UU ASN, Sebaiknya Undur Diri, Tri Risma?'.

Risma sapaan akrab Tri Rismaharini, juga berkata akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lainnya yang harus dia hadiri.

Baca Juga: Waduh, Semua BLT Kemensos akan Dihapus, Begini Skema Pengelolaan Bansos di Tangan Risma

“Mungkin karena saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya - red) untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'ndak apa-apa Bu Risma pulang pergi, ”kata Risma saat berpidato dalam agenda serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos, pada Rabu, 23 Desember 2020.

Menganggapi hal itu, Febri Diansyah memberikan ucapan selamat kepada menteri baru dan Wakil Menteri, atau pejabat lain yang mendapatkan amanah baru.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x