Bagi Guru Honorer, Ini Syarat P3K 2021 dan Cara Verval Ijazah, Segera!

- 24 Desember 2020, 18:27 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PORTALMALUKU.COM — Tinggal beberapa hari lagi, kita telah masuk di tahun 2021. Tentunya berkaitan dengan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021.  

Sejak awal P3K resmi dikabarkan dibuka pada tahun 2021 yang diperuntukkan bagi satu juta guru honorer.

Guru honorer yang telah terdaftar di Dapotik, perlu siapkan diri untuk mempelajari syarat yang akan dilewati saat mengikuti tes.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Berikut Cerita Singkatnya dan Link Live Streaming RCTI

Seperti dikutip Portalmaluku dari Portalsulut pada Kamis, 24 Desember 2020 dengan judul 'Hanya Tinggal 8 Hari Lagi, Kesempatan Guru Honorer jadi PPPK 2021 Lengkapi Syarat Wajib Ini’.

Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.

Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.

Baca Juga: Terkait Rangkap Jabatan, Eks Jubir KPK Ingatkan Baiknya Undur Diri, Mensos?

Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.

“Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020,” tulis edaran syarat penerimaan P3K yang beredar di medsos.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x