Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020.
Baca Juga: BMH Maluku Salurkan Paket Pendidikan dan Al-Qur'an di Dua Pesantren, Cek!
Kemendikbud beri waktu verval data ulang di bula Desember 2020, ”ujarnya.
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar P3K.
Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran program data sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.
Baca Juga: Waduh, Semua BLT Kemensos akan Dihapus, Begini Skema Pengelolaan Bansos di Tangan Risma
Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru yang berwenang dan bukan oleh operator sekolah karena yang melihat NIM dan Jurusan adalah guru yang berwenang.
Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:
- Info Login GTK dengan masing-masing akun
- Klik tautan verval Ijazah S1 / D4