Terkait Kebijakan Larangan Masuk WNA, Begini Tanggapan MPR

- 29 Desember 2020, 22:40 WIB
Gedung MPR DPR RI
Gedung MPR DPR RI /

PORTALMALUKU.COM — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, mengatakan Indonesia akan menutup pintu masuk sementara bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA).  

Penutupan jalur transportasi tersebut mulai sejak 1 Januari 2021. Pasalnya dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, dikutip dari Antara, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Tanjungan PNS-PPPK di 2021 Naik Sebesar Rp9-10 Juta per Bulan; Gaji 13 dan THR akan Cair Full

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menilai kebijakan pemerintah melarang masuk WNA pada 1-14 Januari 2021, harus diikuti dengan ketegasan dalam implementasi di lapangan.

Menurut Mbak Rerie begitu Lestari Moerdijat akrab disapa, keputusan pemerintah menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas.

“Diantanya bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga,” ujar Mbak Ririe, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga: Danau Toba Merupakan Destinasi Super Prioritas

Selain itu, Mbak Rerie pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal varian baru Covid-19 dengan label nama VUI-202012/01 masuk ke Indonesia.

Menurutnya, pengalaman selama sembilan bulan menghadapi pandemi Covid-19, hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru Covid-19.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x