Ramai Perihal Isu Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Wamenkes

- 17 Januari 2021, 16:39 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menyatakan program vaksinasi Covid-19 disyaratkan bagi orang yang belumpernah terinfeksi Covid-19.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menyatakan program vaksinasi Covid-19 disyaratkan bagi orang yang belumpernah terinfeksi Covid-19. /ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr.


PORTALMALUKU.COM --  Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan saat ini pemerintah belum menetapkan aturan terkait sanksi yang bakal diberikan kepada masyarakat yang menolak untuk di vaksin Covid-19.

"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment kepada orang yang tak mau divaksin Covid-19,” tutur Dante di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari artikelnya, "Wamenkes Klarifikasi Isu Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Ternyata Belum Ditetapkan".

Lebih lanjut, Dante menuturkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengupayakan pendekatan persuasif guna memberi pemahaman terhadap masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: BOCORAN SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1001: Jurus Baru Zoro Berhasil Bungkam Big Mom

Baca Juga: Catat, Tiga Guru Honorer Ketegori Ini Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2021

"Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi Covid-19)," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Hiariej menuturkan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diketahui, dalam Pasal 93 disebutkan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Kendati demikian, pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantas diklarifikasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang menyebut, sanksi pidana merupakan pilihan terakhir.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA, Berikut Link Penaftaran dan Mekanisme Seleksi PPPK 2021

Baca Juga: Lirik Lagu “Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti” - Anneth Delliecia

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada masyarakat yang berhak menerimanya.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kemenkes mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. *** PIKIRAN-RAKYAT/Irwan Suherman

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x