Tarkait Kasus Suap EP, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

- 17 Januari 2021, 18:46 WIB
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar.
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

PORTALMALUKU.COM — Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin besok, 18 Januari 2021. 

KPK memanggil dua orang tersebut sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Diandalkan di Pasar Penjualan

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan benar Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK Senin besok.

“Surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya sudah dikirim dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Fikri, Ahad, 17 Januari 2021.

“Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Baca Juga: BNPB: Korban Jiwa Gempa Sulbar Kian Bertambah

Sebelumnya, keduanya telah dipanggil KPK. Namun, belum menghadiri panggilan penyidik.

Rohidin tidak hadir pada hari Selasa, 12 Januari setelah surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x