PORTALMALUKU.COM — Akhir-akhir ini, banyak bantuan sosial (bansos) yang menyentuh masyarakat. Dengan bantuan itu pemerintah telah memberikan kemudahan.
Namun selain sejumlah bansos itu, pemerintah juga memberikan rumah subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Apa itu FLPP?
Dikutip dari Mediapakuan dengan judul “Ingin Miliki Rumah Subsidi,Segera Cek Syarat Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan”.
Baca Juga: Dari Sejumlah Destinasi Wisata, Berikut Ini Lima Lokasi Prioritas Kemenparekraf
FLPP adalah program subsidi dari pemerintah, melalui Kementerian PUPR dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun untuk dapat bantuan dari pemerintah berupa FLPP tentunya penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Adapun syarat untuk penerima dapatakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Alasan Tokopedia Tunjuk BTS dan Blackpink sebagai Duta Mereknya
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Berdomisili di Indonesia