PORTALMALUKU.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021.
Berdasarkan penjelasan dari Kemendikbud, program ini diangkat untuk satu juta guru honorer.
Adapun batas umur bagi guru honorer yang mengikuti program P3K ini mencapai 35 tahun.
Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi
Dikutip dari Mediapakuan “2021 Mau Ikut CPNS atau PPPK? Yuk Cek Dulu Mana yang Lebih Menguntungkan”. Pemerintah berharap kebutuhan satu juta guru dapat terpenuhi oleh seleksi ini.
Namun, sebelumnya biasanya dalam seleksi P3K para peserta hanya diperbolehkan tes satu kali dalam satu tahun.
Namun, kali ini para peserta akan diberikan tiga kali kesempatan mengikuti tes dalam satu tahun.
Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Ini Syarat Pendaftaran P3K 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!
Hal tersebut lah yang mempengaruhi penempatan guru yang lulus seleksi P3K 2021.
Sehingga munculah aturan baru dalam penempatan tenaga pengajar yang lulus seleksi.