Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram di KPK Raib, Ternyata Dicuri Orang Dalam

- 8 April 2021, 16:51 WIB
Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK /KPK/

PORTALMALUKU.COM -- Bukannya disimpan sebagai alat bukti, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah mencuri 1,9 kilogram emas.

Akibat perbuatannya, Pegawai KPK yang berinisial IGAS itu dipecat secara tidak terhormat oleh institusi anturasuah tersebut.

Emas yang dicuri oleh IGAS ini merupakan barang bukti atau barang rampasan dari perkara korupsi yang diungkap KPK.

Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrowi Dibebani Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Penjelasan KPK

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia dikutip dari Antara.

KPK telah melakukan sidang soal pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS dalam dua minggu ini.

IGAS sendiri ditugaskan di Direktorat Labuksi KPK yang bertugas untuk menyimpan serta mengelola barang bukti perkara korupsi.

Baca Juga: Nama Cita Citata Masuk Radar KPK, Diduga Terima Fee Dana Dana Bansos

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x