Kemnaker Terbitkan Aturan Baru soal Jaminan Hari Tua, Ini Tiga Poin Penting Pencairan JHT

- 29 April 2022, 03:06 WIB
Kemnaker resmi terbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Ini tiga poin aturan baru pencairan JHT.
Kemnaker resmi terbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Ini tiga poin aturan baru pencairan JHT. /instagram.com/@kemnaker


PORTALMALUKU.COM — Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan tersebut sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Ida Fauziyah, Permenaker baru perihal JHT itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo alis Jokowi sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Berikut tiga ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, dilansir dari laman resmi Kemnaker, Jumat, 29 April 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dijemput Paksa Setelah Terlibat Kudeta Presiden Jokowi

1. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ujar Menaker.

2. Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

3. Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untukmelakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!” kata Ida Fauziyah.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x