Polisi Ungkap Alasan Menahan Roy Soryo soal Kasus Meme Stupa Borobudur Berwajah Presiden Jokowi

- 6 Agustus 2022, 16:07 WIB
Polisi resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, soal kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi. Roy Suryo ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Polisi resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, soal kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi. Roy Suryo ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. /Karawangpost/

PORTALMALUKU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya memutuskan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang merupakan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi.

Dalih polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo lantaran ia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat kemarin.

Menurutnya, Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain melakukan penahanan, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Imbas Kasus Jessica Iskandar Kena Tipu Hampir Rp 10 M, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pasca hari ini Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama-nama Perwira Polri yang Dicopot dan Dipromosikan, Ada Irjen Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x