PORTALMALUKU.COM -- Irjen Pol. Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akhirnya resmi ditahan.
Penahanan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena dugaan melanggar prosedur penanganan Temoat Kejadian Perkara (TKP).
Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya kinii ditempatkan di di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawas Pemeriksa Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca Juga: Ramai soal Kabar Penangkapan Ferdy Sambo, Mabes Polri: Timsus yang Akan Sampaikan
Diantara pelanggaran Irjen Pol Ferdy Sambo adalah menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan mengambil CCTV.
"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip dari Antara melalui Pikiran-Rakyat.com, 7 Agustus 2022.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, pencopotan kamera pengawas CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuh ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Link Download Twibbon dan Logo HUT ke-77 RI untuk Rayakan Kemerdekaan 17 Agustus 2022