Alasan LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat kepada Bharada E

- 14 Agustus 2022, 11:29 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan alasan LPSK kemungkinan batal memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi karena sejumlah alasan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan alasan LPSK kemungkinan batal memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi karena sejumlah alasan. /Antara/lpsk.go.id/

PORTALMALUKU.COM - Ketua Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan bahwa lembaganya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Hato memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin, 8 Agustus 2022, ke kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi, ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

Baca Juga: Siap Maju di Pilpres 2024, Ini Profil Prabowo Subianto: dari Keluarga hingga Rekam Kariernya

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” kata Hasto Jumat kemarin.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022, mendatang.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," katanya.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x