Berkas Perkara sudah di Kejati, John Kei Akui Siap Jalani Sidang 

- 20 Oktober 2020, 04:45 WIB
Jhon Refra alias Jhon Kei
Jhon Refra alias Jhon Kei /Doc RRI

PORTALMALUKU.COM -- Senin Sore, 19 Oktober 2020, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara pembunuhan berencana yang diduga dilakukan John Refra Kei dan anak buahnya terhadap kelompok Nus Kei ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta. John pun mengaku siap menjalani persidangan.

"Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk sidang," kata Jon kepada pers di Jakarta seperti dikutip RRI kemarin.

Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya telah selesai menjalani masa tahanan selama 120 hari. Perkara mereka pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Intip ! Enam Janji Murad Ismail Saat Kunjungan Kerja di SBT

"P-21 hari ini, pas 120 hari (ditahan)," kata dia.

Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana dalam insiden pengeroyokan yang berakibat tewasnya seorang dari kelompok Nus Kei pada Minggu 21 Juni 2020 itu.

John Kei dan kelompoknya pun dituntut dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal atau dihukum mati.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x