Tes Usap Covid-19 Tidak Lagi Diwajibkan, Gubernur Sulteng: Hanya Tunjukan Rapid Tes

- 21 Oktober 2020, 15:16 WIB
/ANTARA
/ANTARA /

PORTAL-MALUKU.COM — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, menyatakan tidak lagi diwajibkan menggunakan hasil tes usap (swab) bagi para palaku perjalanan yang masuk di wilayahnya.

Menurut Longki, hanya menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) non reaktif yang berlaku mulai pada 26 Oktober 2020 nanti.

“Mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsi,” kata Longki yang diwakili juri bicaranya, Haris Kariming di Palu, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo Anarkis, Polda dan 100 Perguruan Silat Gelar Banten Cinta Damai

Pernyataan keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulteng. Keputusan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 440/570/DIS.KES.

“Keputusan tersebut, tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/523/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulteng,” tutur Haris.

Demikian para pelaku perjalanan dalam wilayah Sulteng dapat menunjukkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) kepada petugas di portal perbatasan kabupaten/kota Sulteng.

Baca Juga: Jokowi Jadi Nama Sebuah Jalan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab

“Bagi kabupaten/kota yang mengalami perkembangan kasus COVID-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi agar dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Gubernur Sulteng,” ujar Haris.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x