Diduga Aniaya Sopir Online, Polisi Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka

- 28 Oktober 2020, 18:02 WIB
Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. //ANTARA



PORTALMALUKU.COM -- BAHAR bin Smith ditetapakan sebagai tersangaka kasus penganiayaan hari ini, Rabu, 28 Oktober 2020. Menurut pengakuan polisi, Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada seorang sopir angkutan online sewaktu mengantar istrinya pulang.

"Sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi," sebut Kombes Erdi ketika ditemui Pikiran-rakyat.com di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu, 28 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago menyatakan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menerima pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith.

Baca Juga: Klasemen Liga Champions Tadi Malam: Bayern hingga Liverpol Aman di Puncak Grup

Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan kepada korban bernama Andriansyah.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam artikel, "Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan", si Korban melaporkan tindakan Bahar Bin Smith  ke Kepolisian Resor Kota Bogor, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Menurut keterangan polisi, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang pada tanggal 4 September 2018.

Baca Juga: Bolak-Balik Tersangka, Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

Kabar Pencabutan Laporan

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku bahwa laporan si Korban kepada polisi sudah dicabut. Namun, hal itu dibantah oleh polisi.

"Sampa saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Baca Juga: Ini Daftar Pemenang Silet Award 2020

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

"Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi. *** Pikiran Rakyat/Rio Rizky Pangestu

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x