Ini Syarat Dapat BLT UMKM  Rp2.4 Juta dan Cara Mengeceknya Lewat e-Form BRI

- 30 Oktober 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi: Cek BLT UMKM online
Ilustrasi: Cek BLT UMKM online /Pixabay.com/ EmAji/.*/Pixabay.com/ EmAji


PORTALMALUKU.COM -- DI masa pandemi Covid-19, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) memberikan sejumlah bantuan sosial dana hibah kepada masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu BLT UMKM sebesar Rp 2.4 juta per pelaku usaha. BLT diberikan dalam sekali pencairan.

Untuk diketahui, Kemenkop telah menyalurkan dana hibah BLT UMKM sebesar Rp 2.4 juta kepada 9 juta penerima di tahap pertama. Untuk pendaftaran BLT tahap kedua, puluang masih dibuka hingga 25 November 2020 mendatang.

Seperti dikutip Fix-Indonesia pada artikel berjudul, "Simak! Cara Cek Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Malalui e-Form BRI", Kemenkop UKM menargetkan kuota BLT UMKM Rp2.4 juta tahap dua sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Gareth Bale Starter, Totteham Malah Keok 0-1

“Bantuan dana hibah dari Kemenkop UKM bagi pemilik usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan besar bantuan tersebut sebanyak Rp 2,4 juta, dan hanya diberikan sekali saja.

Untuk penerima bantuan BLT UMKM tahap 2 tidak dipungut biaya apapun untuk menerima bantuan tersebut,” tulis laman resmi Kemenkop UKM.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga: Lolos CPNS, Lengkapi Persyaratan Administrasi Ini

Ada pun syarat pendaftaran BLT UMKM yang diminta pemerintah, yaitu:

 - Memiliki usaha berskala mikro

 - WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Diketahui, untuk calon pendaftar BLT UMKM yang alamat usaha berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP-nya, dia harus melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: China: Terdeteksi 25 Kasus Baru Covid-19

Bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar, mereka akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari Bank penyalur BLT, seperti BRI.

Begini isi pesannya:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP,” tulis BRI-INFO.

Jika mendapatkan SMS informasi tersebut, dimohon untuk pelaku usaha mikro untuk segera mengecek nama penerima guna memastikan bantuan tersebut cair atau tidak.

Baca Juga: Usai Sembuh dari Covid-19, Ini Pesan Zlatan Ibrahimovic kepada Penggemarnya

Untuk mengecek pencairan BLT UMKM, kini masyarakat sudah tak perlu lagi mendatangi Bank BRI, karena pemerintah sudah menyiapkan supaya diakses langsung secara online di situs BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara Mengecek BLT Lewat e-Form BRI

Bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar, dapat langsung mengecek BLT tersebut melalui platform e-Form BRI.

Berikut cara akses dan mengecek penerimaan BLT UMKM secara online lewat BRI:

 - Buka halaman https://eform.bri.co.id/bpum.

- Isi nomor KTP sesuai dengan yang sudah terdaftar

- Isi kode verifikasi sesuai dengan yang tertera dan klik proses inquiry

 Jika sudah masuk, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah sudah menerima bantuan atau tidak

Jika Anda diberitahukan sudah menerima BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana BLT. *** Fix-Indonesia/Ivan Rivaldi

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x