PORTALMALUKU.COM -- POLDA Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Dua tersangka berinisial PP dan NN tersebut bukan pelaku utama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kedua tersangka itu bukan orang yang pertama kali menyebarkan video syur mirip Gisel. Ia menyebut, kedua tersangka merupakan pemilik akun media sosial yang banyak menyebarkan video porno tersebut.
"Misalnya ada yang nyebarin cuma 2, lalu ada orang lain nyebarin sampai 2.000. Yang diamankan siapa? Yang 2.000 ini," ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.
Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab, Doni Monardo: Kegiatan Rizieq Shihab Tak Patuh Prokes
Baca Juga: Pemerintah akan Distribusi 60 Juta Vaksin Gratis Pada Masyarakat Pertengahan Desember
Yusri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.
"Masih kami cari lagi ke atas (yang pertama kali menyebarkan), masih mem-profiling. Nanti pasti dapat, masih kami cari," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Gisel sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos) lantaran dugaan video porno yang mirip dengannya. Bahkan, isu itu sempat menjadi trending topic di Twitter.