Bulan Depan Semua Mobil Baru Bebas Pajak

12 Februari 2021, 10:50 WIB
Pajak mobil baru 0 persen, berikut harga Avanza, Toyota new Agya dan calya /Dok TAM

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui permintaan Kementerian Perindustrian untuk menghapus pajak mobil baru.

Usulan insentif pajak mobil baru 0 persen yang digaungkan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) sempat ditolak oleh Kementrian Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa pertimbangan yang digunakannya hingga akhirnya menolak usulan itu.

Baca Juga: Selain Gong Xi Fa Cai, Berikut 9 Ucapan yang Cocok Disampaikan di Hari Imlek

Pertama, ia ingin insentif pajak bagi industri tidak diberikan pada satu sektor saja. ia mengklaim pemerintah sudah memberikan beberapa insentif yang juga cocok bagi industri mobil.

Alasannya lainnya, Sri Mulyani menyebutkan, kalau diberikan insentif pajak mobil baru 0 persen bisa memberi dampak negatif kepada perekonomian di sektor lain.

Namaun kini, Penghapusan pajak mobil baru baru dikabulkan Jokowi. Relaksasi pajak yang disetujui oleh Jokowi adalah pembebasan pajak PPnBM untuk mobil mulai Maret 2021.

Rencana ini akan dilakukan selama nyaris satu tahun penuh demi bisa menekan kembali angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gelar Ritual Kawalu, Mulai Besok Suku Baduy Dalam Larang Wisatawan Masuk

Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Dalam kategori ini, produk low cost green car (LCGC) bisa termasuk kena relaksasi. Hal ini karena keringanan diberikan pada mobil dengan tipe mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan adanya pengurangan pajak ini, maka harga mobil yang dijual di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Presiden Jokowi Setujui Mobil Baru Bebas Pajak, Berlaku Maret 2021" pajak PPnBM yang dihitung dari kubikasi mesin mobil bisa berkisar dari 10 sampai 125 persen.

Dengan hilangnya pajak PPnBM ini, harga mobil bisa dinilai akan menjadi semakin murah. Contonhnya, Toyota Avanza.

Karena pajak PPnBM nya dihilangkan, maka harga mobil yang tadinya mencapai angka Rp 200 jutaan bisa jadi ada di kisaran Rp 180 jutaan.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di JMP, 10 Pemuda Telah Diamankan Mapolresta Ambon

Ada tujuannya mengapa pemerintah memberikan relaksasi pajak ini untuk menghapuskan pajak PPnBM pada mobil.

Mereka ingin mendorong penjualan mobil hingga di atas 70 persen pada tahun 2021 ini. Pemberian insentif penghapusan pajak PPnBM ini akan diberikan selama sembilan bulan.

Masing-masing tahapan akan berlangsung menjadi tiga bulan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler