Bulan Depan Semua Mobil Baru Bebas Pajak

- 12 Februari 2021, 10:50 WIB
Pajak mobil baru 0 persen, berikut harga Avanza, Toyota new Agya dan calya
Pajak mobil baru 0 persen, berikut harga Avanza, Toyota new Agya dan calya /Dok TAM

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui permintaan Kementerian Perindustrian untuk menghapus pajak mobil baru.

Usulan insentif pajak mobil baru 0 persen yang digaungkan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) sempat ditolak oleh Kementrian Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa pertimbangan yang digunakannya hingga akhirnya menolak usulan itu.

Baca Juga: Selain Gong Xi Fa Cai, Berikut 9 Ucapan yang Cocok Disampaikan di Hari Imlek

Pertama, ia ingin insentif pajak bagi industri tidak diberikan pada satu sektor saja. ia mengklaim pemerintah sudah memberikan beberapa insentif yang juga cocok bagi industri mobil.

Alasannya lainnya, Sri Mulyani menyebutkan, kalau diberikan insentif pajak mobil baru 0 persen bisa memberi dampak negatif kepada perekonomian di sektor lain.

Namaun kini, Penghapusan pajak mobil baru baru dikabulkan Jokowi. Relaksasi pajak yang disetujui oleh Jokowi adalah pembebasan pajak PPnBM untuk mobil mulai Maret 2021.

Rencana ini akan dilakukan selama nyaris satu tahun penuh demi bisa menekan kembali angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gelar Ritual Kawalu, Mulai Besok Suku Baduy Dalam Larang Wisatawan Masuk

Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x