Ngaku Siap Datang di Sidang Kasus Video Syur Besok, Gisel: Siap Bersedialah

- 15 Maret 2021, 14:42 WIB
Gisel dipastikan akan datang ke pesidangan kasus video syur besok dan siap memberi kesaksian.*
Gisel dipastikan akan datang ke pesidangan kasus video syur besok dan siap memberi kesaksian.* /Tangkap layar Youtube.com/Boy William

PORTALMALUKU.COM -- Terkait kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yokinubo, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Wanita yang dikenal dengan nama Gisel itu mengaku siap datang memberikan keterangan sebagai saksi. 

Persidangan terkait kasus video syur yang menyeret namanya itu, akan dimulai pada Selasa, 15 Maret 2021 besok.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Senin 15 Maret 2021: Saling Rebut Wilantara, Emily Harus Terima Kenyataan

“Siap bersedialah, kapan saja kalau memang diminta untuk menjadi saksi,” ujar Gisel, dilansir dari PMJ News, Senin, 15 Maret 2021.

Untuk besok menjalani persidangan, Gisel menjelaskan dirinya akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum terkait kasus video syur tersebut.

Bahkan, sejauh ini, Gisel telah mengosongkan jadwal kegiatannya khusus di hari Selasa, demi dapat mengikuti persidangan.

Baca Juga: Profil Yasmin Napper, Pemeran Maudy Love Story The Series

Baca Juga: Heboh! Pria Ini Unggah Foto Bersama Amanda Manopo, Netizen: Ini Pacarnya Amanda Sekarang Yah?

“Kita nunggu aja sih sekarang, tapi yang jelas sudah kosongin jadwal sih. Karena kemarin juga kita tahu kalau sidangnya dilakukan tiap hari Selasa, jadi sudah dipersiapkan, sudah dikosongin,” tutur Gisel.

“Intinya, kalau diminta untuk memberikan keterangan, kita pasti akan mengikuti segala prosedur yang berlaku,” sambung Gisel.

Diketahui sebelumnya, sidang video syur ini telah digelar Pengadilan Negeri Jaksel terkait dengan pelaku penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yang berinisial MN dan PP pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Nonton Serial Drama Original, 'Turn On' Full Episode di Sini

Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 29 juncto, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah