Berkas P19 Kasus Video Syur Gisel Ditunda, Polisi: Tergantung Keinginan JPU

- 19 Februari 2021, 14:57 WIB
Gisel jadi tersangka video syur..
Gisel jadi tersangka video syur.. / /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A

PORTALMALUKU.COM — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan berkas kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yokinubo masuk P-19.

Berkas perkara itu dikirimkan oleh pihak penyidik kepolisian. Dan diterima beberapa waktu lalu pada Selasa, 16 Februari 2021.

Pol Yusri menjelaskan, berkas GA dan MYD ini dua hari lalu pihaknya dapat kabar P19.

Baca Juga: Ketahui 12 Faktor Ini: Penentu Terjadinya Kehamilan Anak Kembar

Hal itu, kata dia, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik.

“Saat ini yang melayani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi, pokoknya Ciptanya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” ujar Pol Yustri, dikutip dari PMJ News.

Terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah akan dilakukan atau tidaknya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Rendy Masih Mencari Mateo, Nino Mencurigai Elsa

Menurutnya, karena menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” tutur Pol Yusri.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah