Ini 4 Bukti Kuat Polisi Menetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina 

- 4 November 2021, 22:39 WIB
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021.
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PORTALMALUKU.COM --- Kasus selebgram Rachel Vennya terkait kabur dari tempat karantina masih terus diporoses di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari tempat karantina di RSDC Wisma Atlet pasca berlibur dari Amerika Serikat.

Polisi telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan tiga temannya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Foto Wajah Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Viral di Medsos, Ketua Satgas Prof. Zubairi: Pakai Empati

"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen.

Di sini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis, 4 November 2021, dilansir PMJ News.

Rachel Vennya saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. PMJ News
Menurut Tubagus, Rachel Vennya sempat menjalani karantina sebelum akhirnya kabur. Dengan begitu, kata dia, Rachel Vennya tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai.

Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," sambungnya," kata dia.

Baca Juga: KELIRU, Tiga Guru Besar UGM Disebut Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali-Cikampek, Begini Faktanya

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah