PORTALMALUKU.COM --- Kasus selebgram Rachel Vennya terkait kabur dari tempat karantina masih terus diporoses di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari tempat karantina di RSDC Wisma Atlet pasca berlibur dari Amerika Serikat.
Polisi telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan tiga temannya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen.
Di sini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis, 4 November 2021, dilansir PMJ News.
"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai.
Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," sambungnya," kata dia.