PORTALMALUKU.COM - Publik dibuat heboh dan geger atas kabar yang menyebut adanya razia STNK.
Bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.
Kabar tersebut beredar di sebuah pesan berantai melalui WhatsApp. Pesan berantai ini juga pernah beredar pada 30 Desember 2020 lalu, dan beberapa waktu sebelumnya.
Lantas benarkah ada Razia STNK yang dilakukan pihak kepolisian? Simak penjelasannya.
Dilansir PortalMaluku dari laman Turnbackhoax, berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah palsu.
Faktanya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menegaskan melalui wawancara via WhatsAp bahwa pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Selain itu, Irwan Andeta juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran setiap informasi yang disebarkan.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Lepaskan Tembakan di Ruang Kuliah Sebelum Bunuh Diri, Satu Tewas, Dua Luka
Baca Juga: HEBOH! 7 Fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat, Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit