HEBOH! 7 Fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat, Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit

- 25 Januari 2022, 10:48 WIB
Profil Lengkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Pelaku Perbudakan Modern Punya Kerangkeng Manusia/kolase/Dok Pemkab Langkat/Antara
Profil Lengkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Pelaku Perbudakan Modern Punya Kerangkeng Manusia/kolase/Dok Pemkab Langkat/Antara /

PORTALMALUKU.COM — Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care, membeberkan sejumlah temuannya soal dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Bupati Langkat (nonaktif), Terbit Rencana Perangin Angin, kepada puluhan manusia di rumahnya.

Menurut Migrant Care, Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Sumatra Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, diduga melakukan kejahatan lain berupa tindak perbudakan dan penganiayaan terhadap para pekerja sawit.

Salah satunya temuan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (besi dan gembok) yang dibangun di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana.

Kerangkeng tersebut diduga dijadikan sebagai tempat perbudakan dan penganiayaan terhadap para pekerja kebun sawit milik Terbit Rencana.

Baca Juga: Kronologi Dua Kelompok Warga Bentrok di Sorong yang Menewaskan Belasan Orang Tadi Malam

Dari keterangan yang diperoleh, para pekerja sawit itu dimasukan ke dalam kerangkeng seusai bekerja. Mereka, bahkan, tak diberikan akses untuk berhubungan dengan orang luar.

Menurut Migrante Care, keberadaan kerangkeng manusia itu diketahui setelah mendapat laporan masyarakat sekitar. Sejumlah bukti soal keberadaan kerangkeng itu pun disebut sudah mereka dikantongi.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah.

Mengutip artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul, "7 Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji hingga Konfirmasi Polisi", inilah 7 fakta dugaan perbudakan yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.

1. Digunakan untuk Tampung Pekerja

Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam kerangkeng tersebut setelah mereka selesai bekerja.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Terbit Rencana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

2. Berisi Puluhan Pekerja

Migrant Care menyebutkan bahwa terdapat dua sel di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedua sel itu digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.

Akan tetapi, pihak Migrant Care menduga jumlah pekerja tersebut kemungkinan besar lebih banyak dari yang saat ini dilaporkan.

Para pekerja tersebut dikatakan bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

3. Terisolasi dan Dianiaya

Setelah dimasukkan ke kerangkeng setelah bekerja, para pekerja tersebut tidak memiliki akses untuk ke mana-mana.

Puluhan pekerja tersebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

Tidak hanya itu, mereka bahkan dilaporkan mengalami penyiksaan hingga mengalami lebam dan luka.

Baca Juga: Hard Gumay Bongkar Pesan Penting Vanessa Angel yang Tak Banyak Orang Tahu, Soal Apa?

4. Tidak Digaji

Selama puluhan pekerja tersebut bekerja untuk ladang sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin, mereka dilaporkan tidak pernah menerima gaji.

Migrant Care pun menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan.

5. Konfirmasi Polisi

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Putra Panca, mengkonfirmasi adanya penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Dia mengklaim bahwa pihaknya lah yang menemukan tempat menyerupai kerangkeng tersebut pada saat mendampingi KPK melakukan OTT.

Polisi melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat, dan menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang pada saat itu.

6. Tempat Rehabilitasi

Berdasarkan hasil pendalaman temuan kerangkeng manusia tersebut, Putra Panca mengatakan kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Pembunuhan Lansia di Pulogadung Jaktim Ditangkap, Polisi: Dia Mengakui Itu

Kerangkeng yang berisikan sejumlah orang tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba yang dibangun Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi.

7. Sudah Berjalan 10 Tahun

Putra Panca mengatakan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut dibuat oleh Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun.

Kerangkeng tersebut diklaim digunakan untuk merehabilitasi korban-korban pengguna narkoba.

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng itu ada yang baru masuk, tetapi ada juga yang sudah lama dan tengah dipekerjakan di kebun.*** Pikiran-Rakyat.com/Eka Alisa Putri

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x