Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akan Dihukum Mati, Dirlantas Polda Kaltim Beberkan Fakta

- 8 Februari 2022, 23:56 WIB
Sopir truk kecelakaan maut Balikpapan akan dihukum mati? Begini penjelasan polisi.
Sopir truk kecelakaan maut Balikpapan akan dihukum mati? Begini penjelasan polisi. /Istimewa

PORTALMALUKU.COM - Dikabarkan sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan pada 21 Januari 2022 lalu akan dihukum mati.

Sopir truk kecelakaan tersebut diketahui bernama Muhammad Ali (48) yang saat ini tengah diamankan pihak kepolisian.

Usai menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi, Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kabar burung yang menyebut jika sang sopir akan dihukum mati.

Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul "Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1".

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: Gangga Dicelakai, Shiv Salahkan Jagdis soal Sanchi hingga Anandi Bingung

Benarkah? Simak penjelasannya berikut ini.

Menurut penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali telah menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kecelakaan maut itu menyebabkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.

Menurut keterangan kepolisian, sang sopir tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah