PORTALMALUKU.COM - Beredar kabar Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengeluarkan kartu nikah baru dengan empat kolom foto istri.
Kabar tersebut diungga oleh akun Facebook Midi Alif pada 12 Februari 2022 yang memperlihatkan tampilan depan dan belakang kartu nikah.
"Bapack-bapack ada kabar gembire buat kite semua," tulis akun Facebook tersebut.
Dalam kartu nikah tersebut, ada nama Kementerian Agama RI yang diapit gambar Garuda dan Logo Kemenag RI di bagian depan dan empat kolom foto istri di tampilang belakang.
Benarkah?
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Kamaruddin menambahkan bahwa kartu nikah di unggahan tersebut masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.
Selain itu, mulai Agustus 2021 Kemenag RI sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan digantikan dengan kartu nikah digital.
Kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.