(HOAKS ATAU FAKTA) Beredar Alasan Buruh Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 11:52 WIB
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.*
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.* //Hafidz Mubarak A//

PORTAL-MALUKU.COM – Penyebaran 12 isu soal alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ternyata itu tidak tepat. ini penjelasan menurut isi UU Cipta Kerja. 

1. Benarkah Uang pesangon akeredar isu 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ternyata itu tidak benar. Ini penjelasannya beserta pasal dan fakta yang sebenarnyaan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada.

Dalam Bab IV Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003: dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Dalam Bab IV Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88C UU 13 Tahun 2003 ayat 1, gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, ayat 2, upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upah minimum provinsi.

Baca Juga: Widya Murad Ismail Kunjungi Korban Banjir

4. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah