Tidak Semua Mobil Baru Bebas PPnBM, Berikut Kriteria yang Disetujui

- 12 Februari 2021, 13:34 WIB
Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen
Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen /Ilustrasi gambar mobil / pexels / Pixabay/

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui permintaan Kementerian Perindustrian untuk menghapus pajak PPnBM mobil baru.

Usulan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menghapus PPnBM Mobil baru ini pernah menenmui jalan buntu.

Usulan memberikan relaksasi pajak pada industri otomotif sebelumnya ditolak Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Jokowi: Imlek Tetap Memberikan Kedamaian

Namun kini, usulan tersebut sudah disetujui Presiden Jokowi. Melalui kebijakan itu, Airlangga Hartarto akan menghapus pajak PPnBM yang diberikan pada mobil terhitung awal Maret 2021 nanti.

Tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua mobil akan mendapatkan kebijakan penghapusan pajak PPnBM ini.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Simak Kriteria Mobil Baru yang Masuk Skema Bebas PPnBM" Airlangga Hartarto menyebutkan secara spesifik tipe kendaraan yang pajak penjualannya akan dihapuskan.

Dalam keterangan resminya ke tim Pikiran-Rakyat.com, Jumat 12 Februari 2021, sang menteri menjelaskan bahwa mobil yang akan diberikan penghapusan pajak PPnBM merupakan mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC.

"Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen," ujarnya dalam keterangan resmi tersebut.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x